Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan

Lacak Pelanggaran

Anda sebagai masyarakat dapat melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang diderek dengan cara memasukan nomor kendaraan yang ingin dilacak

Laporkan Pelanggaran

Anda sebagai masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif jika melihat kejadian pelanggaran parkir

Laporkan Pelanggaran

Peraturan Daerah

Aturan Parkir Kendaraan

Kota Bandung

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Kota Bandung, semua ketentuan soal kendaraan didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di bidang Perhubungan, dan secara teknis denda serta tindakan diatur dalam peraturan lain yang berkaitan meliputi Biaya Penderekan Parkir Sembarangan, Tindakan Lain Terhadap Parkir Liar, Besar Denda Parkir Liar, dan Pihak yang Berhak Penderekan


PROSES PENGAMBILAN KENDARAAN

Pengambilan Kendaraaan

Jika anda mengalami pelanggaran dan telah diderek oleh DISHUB, maka gambar berikut menjelaskan langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk melakukan pengambilan kendaraan


Laporkan Pelanggaran

LAPORKAN PELANGGARAN

Anda sebagai masyarakat juga dapat turut serta dalam pelaporan adanya pelanggaran. Pelanggaran seperti parkir di tempat yang telah dinyatakan di larang parkir.

Laporkan Pelanggaran